Minggu, 05 April 2009

PENERAPAN SYARIAH ISLAM


PENERAPAN SYARIAH ISLAM DI INDONESIA : 
TANTANGAN DAN AGENDA

Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM

1.Pendahuluan
  Aspirasi umat Islam di Indonesia untuk menerapkan syariah 
  Islam sebenarnya tidak pernah sirna dari waktu ke waktu. 
  Bahkan selepas era Suharto yang represif, aspirasi umat itu 
  makin bergelora. Sebagai bukti misalnya, setelah berlaku UU 
  No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah beberapa bagian 
  syariah Islam mulai diterapkan di beberapa daerah di 
  Indonesia. Selain di propinsi Aceh, sebagian elemen syariah 
  diformalisasikan melalui peraturan daerah di beberapa 
  propinsi lain, seperti di Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat
  (Kabupaten Tasikmalaya dan Cianjur), Sulawesi Selatan, 
  Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur (Kabupaten Pamekasan).  
 Selain upaya legislasi formal di atas, aspirasi syariah 
  Islam juga dapat dilihat pada perkembangan wacana, sikap 
  individu, dan tindakan konkret. Pada tahun 1999-2001 misalnya
  , digelar berbagai seminar tentang syariah Islam dengan topik
  beragam, mulai perbankan Islam, hukum pidana Islam, sampai 
  pemerintahan Islam. Pada akhir Maret 2001, dijatuhkan 
  hukuman rajam terhadap seorang pemerkosa oleh sebagian 
  masyarakat Ambon di bawah inisiatif Ustadz Ja’far Umar 
  Thalib (pimpinan Laskar Jihad). Pada bulan Mei 2001, di 
  daerah Aceh, pasangan Zulkarnaen dan Upik dari desa Mata Ie,
  Blang Pidie, dicambuk 100 kali karena berzina. Ini semua 
  merefleksikan keinginan sebagian masyarakat Indonesia untuk 
  menerapkan syariah Islam.  
 Namun demikian, segera saja berbagai tantangan dan problem 
  menghadang aspirasi ini. Sekelompok kaum muda sekuler –yang 
  menamakan diri Jaringan Islam Liberal— malah menyerukan 
  wacana “deformalisasi syariah Islam.” Menurut mereka, 
  syariah Islam secara formal tidaklah perlu, karena poin dasar
  keberislaman adalah komitmen kepada agama secara substansialistik,
  bukan legalistik-formalistik. Indonesia menurut mereka bukan negara 
  agama, sehingga tidak layak menerapkan syariah Islam secara total.
  Berbagai dalih untuk menolak syariah Islam pun banyak bermunculan 
  di media. Misalnya jika syariah Islam diterapkan akan menzalimi 
  penganut agama lain, jika syariah Islam diterapkan lalu syariah 
  yang manakah sebab di sana keberagaman syariah, juga misalnya 
  syariah Islam rawan intervensi negara.  
 Sampai di sini, jelas bahwa menerapkan syariah bukan sesuatu yang mudah di Indonesia. Banyak tantangan yang menghadang dan menghambat. Namun tentu saja tantangan ini bukanlah untuk dihindari, melainkan untuk dijawab dan dihadapi. Selain itu, diperlukan pula suatu agenda yang jelas dan terarah mengenai perjuangan menerapkan syariah di Indonesia.
artikel selanjutnya bisa dibaca